Beranda | Artikel
Pembagian Warisan dari Harta Sebanyak Rp 4.500.000
Selasa, 12 Januari 2010

Pertanyaan:

Afwan Ustadz, ana mau bertanya tentang warisan. Ada seorang laki-laki meninggal. Dia meninggalkan seorang istri, dua akan laki-laki, dan satu anak perempuan. Tarikahnya (harta peninggalannya) sebesar Rp 4.500.000 bagaimana pembagiannya?

08522998xxxxJawaban:

Dari pertanyaan di atas dapat kami pahami bahwa ahli waris yang masih hidup ialah satu istri, dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Dalam permasalahan seperti ini, ash-hâbul-furudh hanya satu, yaitu istri yang bagiannya 1/8, karena sang suami yang meninggal memiliki anak. Adapun anak-anak si mayit adalah ashabah. Karena ash-hâbul-furûdh hanya satu maka penyebutnya langsung menjadi ashlul-mas`alah, yaitu 8.

Dari sini, sang istri mendapatkan 1/8 dari 8, yaitu 1 bagian, dan sisanya sebanyak 7 bagian untuk tiga anak. Dengan pembagian, bagian anak perempuan separuh dari bagian anak laki-laki atau bagian satu anak laki-laki sama dengan dua kali bagian satu anak perempuan.

Oleh karena itu, sisa yang 7 bagian harus dibagi menjadi 5 (dua anak laki-laki dianggap 4, ditambah 1 bagian perempuan). Padahal jika 7 dibagi 5, hasilnya akan berupa pecahan yang agak menyusahkan dalam pembagian. Sehingga untuk mempermudah maka 5 dikalikan dengan aslul-mas’alah, yaitu 8 sehingga hasilnya menjadi 40.

Dengan demikian, si istri mendapatkan 1/8 dari 40, yaitu 5 bagian. Sisanya yang 35 bagian dibagikan kepada anak-anaknya dan cara membaginya sebagaimana telah disebutkan di atas, sehingga satu anak perempuan mendapatkan 7, dan anak laki-laki, masing-masing mendapatkan 14 bagian.

Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan bagan di bawah ini:

Bagian Ahli Waris Ashlul-Mas`alah= 8 Ashlul-Mas`alah= 40
1/8 (ada anak) Istri 1 5
Ashabah Anak laki-laki

Anak laki-laki

Anak perempuan

7 14
14
7

Maka, masing-masing mendapatkan bagian sebagai berikut:

–    Istri: 5/40 x Rp 4,500,000.00= Rp 562,500,00
–    Anak laki-laki, masing-masing mendapatkan: 14/40 x Rp 4,500,000.00= Rp 1,575,000.00
–    Anak perempuan mendapatkan: 7/40 x Rp 4,500,000.00= Rp 787,500.00

Demikian jawaban kami. Semoga Allah selalu memberikan kemudahan kepada kita dalam mengamalkan syari’at-Nya.

Sumber: bukhari.or.id

🔍 Agama Syiah Di Indonesia, Iman Bertambah Dan Berkurang, Doa Ketika Takut Kepada Seseorang, Sumpah Serapah Dalam Islam, Bacaan Dzikir Setelah Sholat Taubat, Arti Jazakumullah Khairan Katsiran

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1271-pembagian-warisan-dari-harta-sebanyak-rp-4-500-000.html